Shalat Jenazah
Seputar Shalat Jenazah
Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan dengan empat kali takbir. Setelah takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca surat Al_Fatihah. Setelah takbir kedua, membaca shalawat ke atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah takbir ketiga, membacakan doa untuk jenazah. Setelah itu dilakukan takbir keempat dan diakhiri dengan salam.
Shalat jenazah dilakukan manakala jenazah masih ada dan belum dimakamkan. Apabila jenazah tidak ada atau sudah dimakamkan, maka shalat yang dilakukan disebut Shalat Ghaib.
Hukum Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, maksudnya suatu kewajiban kolektif. Apabila sudah ada di antara kaum muslimin yang mengerjakan atau mewakili, maka kewajiban muslim yang lainnya menjadi gugur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatkanlah orang yang meninggal.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
Kemudian dari Salamah binti Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika kami duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba_tiba ada orang membawa jenazah lalu beliau bersabda: Shalatilah teman kalian itu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Keutamaan Shalat Jenazah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyaksikan jenazah dan ikut menshalatinya, dia mendapat (pahala) satu qirat. Siapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan, dia mendapat (pahala) dua qirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, Apakah dua qirat itu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Seperti dua buah gunung yang besar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Sebelum kita membahas libih jauh tentang kaifat atau tata cara shalat jenazah, maka perlu kita pahami bersama terlebih dahulu bahwa sebelum jenazah dishalatkan, kondisi jenazah harus sudah disucikan dan dikafankan. Untuk mengupas berbagai hal yang perlu diketahui sebelum shalat jenazah tersebut, maka pembahasan ini kita mulai dari perbuatan yang harus dilakukan terhadap orang yang sakit sebelum ajal menjemput.
Tata Cara Mendampingi Seseorang Menghadapi Sakratulmaut
1. Bagi orang yang hampir meninggal dunia, disunnahkan untuk diajari meng-ucapkan tahlil, yaitu kalimat “Laa ilaaha illallahu.” yang artinya tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kalimat Laa ilaaha illallahu (kepada orang yang hampir meninggal di antara kamu.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Muslim]
2. Menghadapkan orang yang hampir meninggal dunia ke arah kiblat.
Tata Cara Merawat Jenazah Sebelum Dikuburkan
1. Memejamkan matanya
2. Memandikan jenazah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mandikanlah dia (anak perempuan Nabu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) tiga kali atau lima kali atau lebih banyak dari itu, jika kalian memandang perlu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
3. Mengkafankan jenazah. Berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam difafani dalam tiga lembar kain putih bersih, tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukahri dan Muslim]
3. Diberi farfum atau kapur barus, bunga, atau yang lainnya (wewangian). rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian memberi parfum pada mayat, beri parfum tiga kali.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al_Hakim]
4. Dishalatkan
5. Dimakamkan/dikuburkan
Syarat_Syarat Shalat Jenazah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shalat jenazah. Adapun syarat_syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
Rukun_Rukun Shalat Jenazah
Rukun_rukun shalat jenazah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan shalat jenazah. Jika salah satu di antaranya tidak ada, maka shalat jenazahnya tidak sah. Adapun rukun_rukun khuthbah Jum’at adalah sebagai berikut:
1. Takbir (kedua): Allahu akbar
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Allahumma shalliy ’alaa Muhammad wa ’alaa aali Muhammad,” yang artinya Ya Allah limpahkanlah kemurahan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Takbir (ketiga): Allahu akbar
4. Membaca doa untuk jenazah
“Allahummagh firlahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu,” yang artinya Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia. Sejahterakanlah dia dan maafkan-lah kesalahannya.
5. Takbir keempat: Allahu akabar
6. Membaca doa untuk diri sendiri dan jenazah
“Allahumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa wa lahu,” yang artinya Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kami sebagai penghalang bagi dia untuk mendapatkan pahalanya dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalannya dan ampunilah kami dan dia.
7. Membaca salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri:
“Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,” yang artinya keselamat-an dan rahmat Allah atas kalian dan barakah_Nya.
Tata Cara Shalat Jenazah
Dalam melaksanakan shalat jenazah terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan sebagai berikut :
Perbedaan Ulama dalam Shalat Jenazah
Mengenai mengangkat tangan sewaktu takbir pada shalat jenazah terdapat perbedaan pendapat para ulama. Segolongan ulama berpendapat bahwa sewak-tu takbir tidak perlu mengangkat tangan, sedangkan fuqaha (ahli fiqih) yang lain berpendapat bahwa perlu mengangkat tangan.
Pendapat kedua di atas berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada shalat jenazah, maka beliau mengangkat kedua tangannya pada pemulaan takbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” [Hadits ini diriwayat-kan oleh At_Tirmidzi]
Sedangkan dalam hal bacaan shalat jenazah, tidak terdapat bacaan Alquran melainkan hanya doa. Imam Malik berkata, “Bahwa membaca Al_Fatihah dalam shalat jenazah tidak diamalkan sama sekali di negeri kami, melainkan memuja dan memuji Allah sesudah takbir pertama, kemudian membaca shalawat atas Nabi sesudah takbir yang kedua, kemudian mendoakan mayat sesudah takbir ketiga, lalu mengucapkan salam sesudah takbir keempat.” [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: Erlangga, 2008), hal. 104]
Berdasarkan perkataan Imam Malik di atas, maka hukum membaca surat Al_Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Thalhah dari Abdullah bin Auf radhiyallahu ‘anhu: “Aku pernah shalat dibelakang Ibnu Abbas, maka dia membaca surat Al_Fatihah. Usai shalat dia berkata, Ketahuilah olehmu bahwa yang demikian itu adalah sunnah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Namun pendapat lain menyebutkan bahwa membaca surat Al_Fatihah dalam shalat adalah wajib hukumnya, termasuk dalam shalat jenazah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca Al_Fatihah. ” [Hadits shahih ]
Adab_Adab Ta’ziyah (Bela Sungkawa), Shalat Jenazah, dan Tata Cara Penguburannya
1. Dianjurkan untuk ta’ziyah (belasungkawa) terhadap keluarga yang tertimpa musibah (kematian). Lafaz ta’ziyah yang paling utama yang berasal dari sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah, sesungguhnya adalah hak Allah mengambil dan memberikan sesuatu, segala sesuatu di sisi_Nya ada batas waktu yang telah ditentukan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Ta’ziyah adalah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka alami dan mengurangi kesdihan mereka. [Lihat Syaikh Abu Bakar Jabir Al_Jazairi, Minhaajul Muslim, hal. 305]
Perintah berta’ziyah ini sebagaimana hadits, “Tidaklah seorang mukmin ta’ziyah (berbelasungkawa) kepada saudaranya karena suatu musibah, melainkan Allah Yang Mahasuci memberinya pakaian dari pakaian_pakaian kemuliaan di hari Kiamat.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
2. Tidak selayaknya berta’ziyah dengan ucapan turut berduka cita di koran, surat kabar, majalah dan media informasi lainnya. Hal itu tidak pantas karena termasuk pemberitahuan kematian yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena maksud dari ta’ziyah tersebut untuk menyebarkan, mempublikasikan atau mengumumkan kematiannya.
3. Diperbolehkan untuk melakukan safar (perjalanan) dalam rangka untuk ta’ziyah bagi orang yang sangat dekat hubungannya dengan si mayit, ditambah lagi apabila ia tidak pergi untuk berta’ziyah akan dianggap memutuskan silaturrahim.
4. Tidak mengapa mengabarkan kepada khalayak ramai bahwa seseorang telah meninggal dan akan dishalatkan pada tempat tertentu. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kematian An_Najasy (raja Najasyi) dan beliau memerintahkan sahabatnya supaya keluar ke tanah lapang kemudian mereka menshalatkannya.
5. Tidak disyariatkan mengucapkan doa istiftah (iftitah) pada shalat jenazah, karena shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan atas dasar sifat yang ringkas dan cepat sehingga shalat tersebut tidak ada doa istiftahnya.
6. Apabila salah seorang keluarga terdekat mayit mengetahui bahawa si mayit tidak shalat karena mengingkarinya, maka tidak boleh meminta kaum muslimin untuk menshalatkannya, karena ia telah memberikan orang kafir kepada kaum muslimin untuk dishalatkan. Di samping itu, shalat yang dilakukan kaum muslimin tidak akan bermanfaat bagi mayit tersebut. Dan juga tidak boleh menguburkan mayit tersebut di perkuburan kaum muslimin.
7. Shalatnya seorang perempuan atas mayit di dalam rumahnya, maka itu lebih baik daripada menshalatkannya di masjid, jika ia termasuk salah satu dari anggota keluarga mayit tersebut. Namun tidak mengapa apabila ia keluar rumah dan menshalatkannya bersama kaum muslimin.
8. Dianjurkan untuk menyegerakan mengurus mayit. Berdasarkan hadits, “Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik, maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang sesuatu kejelekkan dari lehermu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari hadits no. 1315 dan Muslim hadits no. 944]
9. Tidak sepatutnya menunda_nunda dalam mengurus jenazah hanya dengan alasan agar sebagian anggota keluarga dapat menghadiri pemakaman si mayit, kecuali jika hanya sebentar. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menshalatkan seorang wanita (yang biasa membersihkan masjid Nabi) di kuburannya, dimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diberitahu tentang kematian wanita tersebut, maka beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Tunjukkanlah padaku makamnya.” Lalu mereka menunjukkannyya kemudian beliau menshalatkannya di kuburannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari hadits no. 458 dan Muslim hadits no. 956]
10. Bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan pula termasuk sunnah Khulafaur Rasyidin melakukan doa berjama’ah di sisi kuburan yang dipimpin oleh satu orang dan diaminkan banyak orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberikan petunjuk kepada orang_orang (yang mengantar jenazah) untuk memintakan ampunan bagi mayit dan memohon baginya keteguhan. Dan hal ini di lakukan sendiri-sendiri bukan secara bersama_sama.
11. Dianjurkan dengan kesepakatan para ulama untuk menutup jenazah perempuan dengan mantel atau kain yang tebal ketika menurunkannya ke liang lahat supaya tidak terlihat orang, karena bisa jadi apabila tidak memakai mantel atau kain penutup ketika menurunkannya ke liang lahat, kain kafannya lepas sehingga auratnya dapat tersingkap.
12. Tidak disyari’atkan untuk mengkhususkan berpakaian tertentu ketika berta’ziyah seperti mengkhususkan warna hitam, bahkan ini termasuk perbuatan bid’ah (mengada_ada) dan terkadang hal tersebut dapat menyebabkan manusia tidak rela terhadap apa yang telah ditakdirkan Allah Ta’ala.
13. Tidak diperbolehkan berta’ziyah kepada ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau orang kafir lainnya ketika ada keluarga mereka yang meninggal, tidak boleh menghadiri jenazahnya maupun mengiringinya ke kubur.
14. Diperbolehkan untuk menerima ta’ziyah dari ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau orang kafir lainnya ketika seorang muslim meninggal dunia dan mendo’akan mereka agar mendapatkan hidayah. [Lihat kitab Fataawaa At_Ta’ziyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al_’Utsaimin]
Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan dengan empat kali takbir. Setelah takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca surat Al_Fatihah. Setelah takbir kedua, membaca shalawat ke atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah takbir ketiga, membacakan doa untuk jenazah. Setelah itu dilakukan takbir keempat dan diakhiri dengan salam.
Shalat jenazah dilakukan manakala jenazah masih ada dan belum dimakamkan. Apabila jenazah tidak ada atau sudah dimakamkan, maka shalat yang dilakukan disebut Shalat Ghaib.
Hukum Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, maksudnya suatu kewajiban kolektif. Apabila sudah ada di antara kaum muslimin yang mengerjakan atau mewakili, maka kewajiban muslim yang lainnya menjadi gugur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatkanlah orang yang meninggal.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
Kemudian dari Salamah binti Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika kami duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba_tiba ada orang membawa jenazah lalu beliau bersabda: Shalatilah teman kalian itu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Keutamaan Shalat Jenazah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyaksikan jenazah dan ikut menshalatinya, dia mendapat (pahala) satu qirat. Siapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan, dia mendapat (pahala) dua qirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, Apakah dua qirat itu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Seperti dua buah gunung yang besar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Sebelum kita membahas libih jauh tentang kaifat atau tata cara shalat jenazah, maka perlu kita pahami bersama terlebih dahulu bahwa sebelum jenazah dishalatkan, kondisi jenazah harus sudah disucikan dan dikafankan. Untuk mengupas berbagai hal yang perlu diketahui sebelum shalat jenazah tersebut, maka pembahasan ini kita mulai dari perbuatan yang harus dilakukan terhadap orang yang sakit sebelum ajal menjemput.
Tata Cara Mendampingi Seseorang Menghadapi Sakratulmaut
1. Bagi orang yang hampir meninggal dunia, disunnahkan untuk diajari meng-ucapkan tahlil, yaitu kalimat “Laa ilaaha illallahu.” yang artinya tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kalimat Laa ilaaha illallahu (kepada orang yang hampir meninggal di antara kamu.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Muslim]
2. Menghadapkan orang yang hampir meninggal dunia ke arah kiblat.
Tata Cara Merawat Jenazah Sebelum Dikuburkan
1. Memejamkan matanya
2. Memandikan jenazah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mandikanlah dia (anak perempuan Nabu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) tiga kali atau lima kali atau lebih banyak dari itu, jika kalian memandang perlu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
3. Mengkafankan jenazah. Berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam difafani dalam tiga lembar kain putih bersih, tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukahri dan Muslim]
3. Diberi farfum atau kapur barus, bunga, atau yang lainnya (wewangian). rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian memberi parfum pada mayat, beri parfum tiga kali.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al_Hakim]
4. Dishalatkan
5. Dimakamkan/dikuburkan
Syarat_Syarat Shalat Jenazah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shalat jenazah. Adapun syarat_syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
- Menutup aurat
- Suci dari hadats dan najis
- Menghadap kiblat
- Jenazah telah dimandikan dan dikafani
- Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan.
Rukun_Rukun Shalat Jenazah
Rukun_rukun shalat jenazah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan shalat jenazah. Jika salah satu di antaranya tidak ada, maka shalat jenazahnya tidak sah. Adapun rukun_rukun khuthbah Jum’at adalah sebagai berikut:
- Niat shalat jenazah dalam hati farudhu kifayah karena Allah Ta’ala.
- Berdiri bagi yang mampu berdiri
- Takbiratul ihram: Allahu akbar
- Membaca surat Al_Fatihah
1. Takbir (kedua): Allahu akbar
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Allahumma shalliy ’alaa Muhammad wa ’alaa aali Muhammad,” yang artinya Ya Allah limpahkanlah kemurahan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Takbir (ketiga): Allahu akbar
4. Membaca doa untuk jenazah
“Allahummagh firlahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu,” yang artinya Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia. Sejahterakanlah dia dan maafkan-lah kesalahannya.
5. Takbir keempat: Allahu akabar
6. Membaca doa untuk diri sendiri dan jenazah
“Allahumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa wa lahu,” yang artinya Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kami sebagai penghalang bagi dia untuk mendapatkan pahalanya dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalannya dan ampunilah kami dan dia.
7. Membaca salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri:
“Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,” yang artinya keselamat-an dan rahmat Allah atas kalian dan barakah_Nya.
Tata Cara Shalat Jenazah
Dalam melaksanakan shalat jenazah terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan sebagai berikut :
- Apabila jenazah ada di tempat shalat, maka cara menshalatkannya adalah sebagai berikut:
- Jenazah diletakkan di depan orang yang menshalatkan atau di depan imam
- Jika jenazah laki_laki, maka imam sejajar dengan kepala jenazah
- Jika jenazah perempuan, maka imam berdiri sejajar dengan tengah-tengah badan jenazah
- Apabila jenazah lebih dari satu, maka boleh dishalatkan sendiri_sendiri dan bersama_sama dengan ketentuan jenazah laki_laki diletakkan lebih dekat dengan imam dan jenazah perempuan diletakkan lebih dekat dengan arah kiblat
- Apabila jenazah tidak ada karena berada di tempat lain, maka kita tetap boleh menshalatkan jenazah tersebut. Shalat seperti ini disebut shalat ghaib. Rukunnya sama seperti shalat jenazah biasa dan wajib menghadap ke arah kiblat.
- Shalat ghaib di atas kubur hukumnya mubah (boleh). Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke suatu kubur yang masih basah, kemudian menshalatkannya dan mereka (para sahabat) berbaris di belakang beliau dan bertakbir empat kali.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
- Urutan pelaksanaan shalat jenazah dikerjakan secara tertib
Perbedaan Ulama dalam Shalat Jenazah
Mengenai mengangkat tangan sewaktu takbir pada shalat jenazah terdapat perbedaan pendapat para ulama. Segolongan ulama berpendapat bahwa sewak-tu takbir tidak perlu mengangkat tangan, sedangkan fuqaha (ahli fiqih) yang lain berpendapat bahwa perlu mengangkat tangan.
Pendapat kedua di atas berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada shalat jenazah, maka beliau mengangkat kedua tangannya pada pemulaan takbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” [Hadits ini diriwayat-kan oleh At_Tirmidzi]
Sedangkan dalam hal bacaan shalat jenazah, tidak terdapat bacaan Alquran melainkan hanya doa. Imam Malik berkata, “Bahwa membaca Al_Fatihah dalam shalat jenazah tidak diamalkan sama sekali di negeri kami, melainkan memuja dan memuji Allah sesudah takbir pertama, kemudian membaca shalawat atas Nabi sesudah takbir yang kedua, kemudian mendoakan mayat sesudah takbir ketiga, lalu mengucapkan salam sesudah takbir keempat.” [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: Erlangga, 2008), hal. 104]
Berdasarkan perkataan Imam Malik di atas, maka hukum membaca surat Al_Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Thalhah dari Abdullah bin Auf radhiyallahu ‘anhu: “Aku pernah shalat dibelakang Ibnu Abbas, maka dia membaca surat Al_Fatihah. Usai shalat dia berkata, Ketahuilah olehmu bahwa yang demikian itu adalah sunnah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Namun pendapat lain menyebutkan bahwa membaca surat Al_Fatihah dalam shalat adalah wajib hukumnya, termasuk dalam shalat jenazah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca Al_Fatihah. ” [Hadits shahih ]
Adab_Adab Ta’ziyah (Bela Sungkawa), Shalat Jenazah, dan Tata Cara Penguburannya
1. Dianjurkan untuk ta’ziyah (belasungkawa) terhadap keluarga yang tertimpa musibah (kematian). Lafaz ta’ziyah yang paling utama yang berasal dari sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah, sesungguhnya adalah hak Allah mengambil dan memberikan sesuatu, segala sesuatu di sisi_Nya ada batas waktu yang telah ditentukan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Ta’ziyah adalah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka alami dan mengurangi kesdihan mereka. [Lihat Syaikh Abu Bakar Jabir Al_Jazairi, Minhaajul Muslim, hal. 305]
Perintah berta’ziyah ini sebagaimana hadits, “Tidaklah seorang mukmin ta’ziyah (berbelasungkawa) kepada saudaranya karena suatu musibah, melainkan Allah Yang Mahasuci memberinya pakaian dari pakaian_pakaian kemuliaan di hari Kiamat.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
2. Tidak selayaknya berta’ziyah dengan ucapan turut berduka cita di koran, surat kabar, majalah dan media informasi lainnya. Hal itu tidak pantas karena termasuk pemberitahuan kematian yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena maksud dari ta’ziyah tersebut untuk menyebarkan, mempublikasikan atau mengumumkan kematiannya.
3. Diperbolehkan untuk melakukan safar (perjalanan) dalam rangka untuk ta’ziyah bagi orang yang sangat dekat hubungannya dengan si mayit, ditambah lagi apabila ia tidak pergi untuk berta’ziyah akan dianggap memutuskan silaturrahim.
4. Tidak mengapa mengabarkan kepada khalayak ramai bahwa seseorang telah meninggal dan akan dishalatkan pada tempat tertentu. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kematian An_Najasy (raja Najasyi) dan beliau memerintahkan sahabatnya supaya keluar ke tanah lapang kemudian mereka menshalatkannya.
5. Tidak disyariatkan mengucapkan doa istiftah (iftitah) pada shalat jenazah, karena shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan atas dasar sifat yang ringkas dan cepat sehingga shalat tersebut tidak ada doa istiftahnya.
6. Apabila salah seorang keluarga terdekat mayit mengetahui bahawa si mayit tidak shalat karena mengingkarinya, maka tidak boleh meminta kaum muslimin untuk menshalatkannya, karena ia telah memberikan orang kafir kepada kaum muslimin untuk dishalatkan. Di samping itu, shalat yang dilakukan kaum muslimin tidak akan bermanfaat bagi mayit tersebut. Dan juga tidak boleh menguburkan mayit tersebut di perkuburan kaum muslimin.
7. Shalatnya seorang perempuan atas mayit di dalam rumahnya, maka itu lebih baik daripada menshalatkannya di masjid, jika ia termasuk salah satu dari anggota keluarga mayit tersebut. Namun tidak mengapa apabila ia keluar rumah dan menshalatkannya bersama kaum muslimin.
8. Dianjurkan untuk menyegerakan mengurus mayit. Berdasarkan hadits, “Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik, maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang sesuatu kejelekkan dari lehermu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari hadits no. 1315 dan Muslim hadits no. 944]
9. Tidak sepatutnya menunda_nunda dalam mengurus jenazah hanya dengan alasan agar sebagian anggota keluarga dapat menghadiri pemakaman si mayit, kecuali jika hanya sebentar. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menshalatkan seorang wanita (yang biasa membersihkan masjid Nabi) di kuburannya, dimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diberitahu tentang kematian wanita tersebut, maka beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Tunjukkanlah padaku makamnya.” Lalu mereka menunjukkannyya kemudian beliau menshalatkannya di kuburannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari hadits no. 458 dan Muslim hadits no. 956]
10. Bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan pula termasuk sunnah Khulafaur Rasyidin melakukan doa berjama’ah di sisi kuburan yang dipimpin oleh satu orang dan diaminkan banyak orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberikan petunjuk kepada orang_orang (yang mengantar jenazah) untuk memintakan ampunan bagi mayit dan memohon baginya keteguhan. Dan hal ini di lakukan sendiri-sendiri bukan secara bersama_sama.
11. Dianjurkan dengan kesepakatan para ulama untuk menutup jenazah perempuan dengan mantel atau kain yang tebal ketika menurunkannya ke liang lahat supaya tidak terlihat orang, karena bisa jadi apabila tidak memakai mantel atau kain penutup ketika menurunkannya ke liang lahat, kain kafannya lepas sehingga auratnya dapat tersingkap.
12. Tidak disyari’atkan untuk mengkhususkan berpakaian tertentu ketika berta’ziyah seperti mengkhususkan warna hitam, bahkan ini termasuk perbuatan bid’ah (mengada_ada) dan terkadang hal tersebut dapat menyebabkan manusia tidak rela terhadap apa yang telah ditakdirkan Allah Ta’ala.
13. Tidak diperbolehkan berta’ziyah kepada ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau orang kafir lainnya ketika ada keluarga mereka yang meninggal, tidak boleh menghadiri jenazahnya maupun mengiringinya ke kubur.
14. Diperbolehkan untuk menerima ta’ziyah dari ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau orang kafir lainnya ketika seorang muslim meninggal dunia dan mendo’akan mereka agar mendapatkan hidayah. [Lihat kitab Fataawaa At_Ta’ziyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al_’Utsaimin]
0 komentar:
Posting Komentar